Ragam
Kearifan Lokal  Adat Istiadat dan Budaya Kampung adat Mahmud pada Rumah Adatnya Sebagai Bentuk Mempertahankan Warisan Budaya Leluhur.
Kearifan Lokal Adat Istiadat dan Budaya Kampung adat Mahmud pada Rumah Adatnya Sebagai Bentuk Mempertahankan Warisan Budaya Leluhur.

Kampung Adat Mahmud yang terletak di Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, merupakan kampung adat yang masih mempertahankan tradisi dan nilai leluhur. Kampung ini berdiri sejak abad ke-15 dan didirikan oleh ulama berpengaruh, Eyang Abdul Manaf, yang pulang dari Mekkah dengan membawa tanah karomah. Ia membangun kampung di daerah rawa Sungai Citarum dan menamainya “Mahmud”. Hingga kini, seluruh masyarakat Kampung Mahmud beragama Islam, dan nilai religius sangat memengaruhi adat, tradisi, serta aturan masyarakat. Kearifan lokal Kampung Mahmud tercermin dalam tradisi keagamaan dan budaya, seperti upacara nujuh bulanan, ningkeb, upacara membangun rumah, hingga memandikan keris. Kesenian khasnya meliputi pencak silat tanpa gong, qosidah, dan terbangan. Kampung ini juga memiliki sejumlah larangan adat seperti tidak boleh membangun rumah bertembok atau berkaca, tidak memukul gong, tidak memelihara angsa, serta tidak membuat sumur. Larangan ini dipahami sebagai bentuk kerendahan hati dan penghormatan terhadap ajaran leluhur, meskipun tidak semua penduduk modern mematuhinya. Rumah adat Kampung Mahmud dibangun dari bahan alami seperti kayu dan bambu, dengan bentuk atap “julang ngapak” yang sarat makna keterbukaan dan perlindungan. Rumah panggung mencerminkan pengetahuan lokal masyarakat terhadap kondisi geografis sekitar. Secara keseluruhan, Kampung Adat Mahmud adalah simbol kearifan lokal, kesederhanaan, keharmonisan dengan alam, serta nilai religius yang menjadi identitas budaya dan perlu dilestarikan generasi muda.

Kampung Adat Mahmud adalah salah satu Kampung Adat yang ada di daerah Jawa barat yang terletak di RW 04 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Lokasi Kampung Adat Mahmud ini berada di pinggir sungai citarum dan juga dikelilingi oleh sungai citarum. Tidak hanya itu juga kampung mahmud mempunyai alam yang cukup indah seperti adanya hamparan-hamparan sawah yang hijau.  Kampung adat mahmud ini kira kira dihuni oleh 1200 jiwa yang terbagi kedalam 1 RW dan 4 RT.

Mengulik sejarah tentang Kampung Adat Mahmud, Kampung mahmud adalah salah satu kampung adat yang masih tetap mempertahankan kebudayaan, adat istiatadat leluhurnya terutama pada warga asli yang lahir di Kampung Mahmud ini. Kampung Adat Mahmud didirikan oleh tokoh ulama yaitu Eyang Abdul Manaf pada sekitar abad ke-15. Eyang Abdul Manaf ini menjadi tokoh ulama yang cukup berpengaruh dalam menyebarkan dan menyiarkan ajaran agama islam diwilayah bandung khususnya di daerah Kabupaten Bandung. Menurut cerita rakya yang tersebar turun temurun asal mula didirikanya Kampung Adat Mahmud ini adalah dari perjalanan Eyang Abdul Manaf yang ketika itu memilih menetap ditanah suci mekkah. Sebelum pulang ke Indonesia, dia memiliki firasat buruk tentang Indonesia yang akan dijajah Oleh Belanda. Pada saat itu ia berdoa di Gubah Mahmud, yang dekat dengan Masjidil Haram, setelah berdoa tersebut Eyang Abdul Manaf mendapatkan Ilmah untuk pulang kembali ke Indonesia, dan ia akan beraada ditempat yang tidak tersentuh oleh belanda, Dia kembali pulang dengan membawa segenggam tanah karomah dari mekah, lalu ia mendirikan kampung didekat rawa rawa sungai citarum dan mengubur tanah yang ia bawa sebelum membangun kampung ini dan kemudian menamai daerah tersebut dengan Kampung Mahmud.

Kampung Adat Mahmud ini sangat kuat dengan unsur keagamaannya, hal ini juga menjadikan kebudayaan adat istiadat di Kampung ini sangat berkaitan erat. Seluruh penduduk didesa ini beragama Islam. Bentuk Kearifan lokal yang ada di Kampung Adat Mahmud juga cukup banyak mulai dari bentuk tradisi dan adat istiadat, kesenian dan  budaya, kearifan lokal dalam system sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan pada implementasian pada setiap bentuk kearifan lokal yang ada di Kampung Adat ini seperti system religi yang memiliki keyakinan kuat terhadap agama Islam, di Kampung Adat Mahmud ini juga masih banyak menggelar upacara, entah itu upacara kebudayaan atau keagamaan, contohnya seperti upacara kehamilan dan upacara kelahiran“nujuh bulanan” “ningkeb”, upacara membangun rumah dan upacara memandikan keris. Di Kampung adat Mahmud juga mempunyai kesenian yaitu antara lain pencak silat yang tidak menggunaakan “go’ong” atau gong, qosidah dan terbangan seperti alat musik islami yaitu hadroh.

Kepercayaan terhadap nenek moyang atau leluhur bias terlihat dari ketaatan menjalankan sebuah adat istiadat dan budaya yang turun temurun, selain itu juga disuatu wilayah pasti mempunyai aturan untuk menghargai tempat yang kita tinggali, yang menarik di Kampung Adat Mahmud ini mempunyai aturan aturan yang harus dipatuhi namun kemudian aturan-aturan ini berkembang menjadi sebuah larangan yang berkembang dikalangan masyarakat. Larangan ini antara lain yaitu dilarang membangun rumah yang bertembok dan berkaca, dilarang memukul gong atau “goong”, dilarang memelihara angsa dan dilarang membuat sumur. Tentunya aturan-aturan atau larangan ini mempunyai tujuan dan maksud yang baik dan juga mengandung makna dan filosofi yang kuat didalamnya terkait ajaran ajaran agama islam, namun seiring berkembangnya jaman aturan atau larangan ini kurang dianut oleh sebagian penduduk, terutama penduduk pendatang, namun penduduk aslinya masih mempertahankan aturan atau larangan tersebut. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan atau larangan yang kuat yang disampaikan oleh ketua adat atau biasa disini disebut dengan kuncen Makom Mahmud sebagai orang yan mempunyai garis keturuan pendiri Kampung Adat Mahmud.

Salah satu bentuk kearifan lokal yang sudah dibahas diatas dari segi budaya dan adat istiadat, bagian dari  rumah adat, lalu upacra sebelum membangun rumah dan juga aturan atau larangan tidak boleh membangun rumah bertembok atau berkaca, dari pembahasan ini cukup menarik untuk dicari lebih dalam sejarahnya. Kearifan lokal yang masih terjaga di Kampung Mahmud adalah rumah adatnya yang memiliki makna filosofis dan nilai-nilai kehidupan masyarakat setempat. Makna atau alasan dari larangan tidak boleh membangun rumah bertembok atau berkaca yaitu tanah yang digunakannya adalah rawa-rawa. Selain itu menurut karuhun membangun rumah gedong adalah bentuk dari kesombongan. Mulai banyak orang-orang yang membangun rumah tembok di kampung Mahmud namun tidak ada larangan yang benar benar tegas dari tokoh masyarakat karena pada akhirnya semua akan dikembalikan kepada kesadaran diri masing-masing. Tapi setidaknya tokoh masyarakat setempat memaklumi untuk beberapa rumah yang sebagian menggunakan tembok dan sebagian bangunannya menggunakan bilik.

Rumah adat di Kampung Mahmud memiliki bentuk yang sederhana namun sarat makna. Bangunannya terbuat dari bahan-bahan alami seperti kayu, bambu, dan ijuk yang berasal dari lingkungan sekitar. Atap rumah berbentuk “julang ngapak”, yaitu menyerupai sayap burung yang sedang mengepak. Bentuk atap ini bukan hanya untuk keindahan, tetapi juga memiliki makna keterbukaan dan perlindungan. Masyarakat percaya bahwa bentuk rumah seperti ini melambangkan kehidupan yang harmonis, terbuka terhadap sesama, serta selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Selain bentuknya yang khas, rumah adat Kampung Mahmud juga dibangun dengan memperhatikan keseimbangan alam. Rumah dibuat dengan model panggung agar tahan terhadap kelembapan tanah dan banjir dari Sungai Citarum yang berada di dekat kampung. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat memiliki pengetahuan lokal yang tinggi tentang lingkungan dan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi alam tanpa merusaknya. Prinsip ini menjadi wujud nyata dari kearifan lokal dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Rumah adat Kampung Mahmud juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan religius masyarakatnya. Tata letak rumah dibuat sederhana, menggambarkan kehidupan yang bersahaja dan jauh dari kemewahan. Masyarakatnya menjunjung tinggi nilai gotong royong, saling menghormati, serta selalu menjaga hubungan baik antarwarga. Selain itu, ajaran Islam sangat kental dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam aturan membangun rumah yang harus mengikuti etika dan norma keagamaan.

Kearifan lokal yang tercermin dalam rumah adat Kampung Mahmud menjadi warisan budaya yang sangat berharga. Di tengah perkembangan zaman yang serba modern, rumah adat ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai kesederhanaan, keharmonisan dengan alam, dan kebersamaan antarwarga adalah hal penting yang tidak boleh hilang. Oleh karena itu, generasi muda perlu ikut melestarikan rumah adat ini sebagai bagian dari identitas budaya dan kebanggaan masyarakat Sunda.

Kesimpulannya adalah Kampung Adat Mahmud di Kabupaten Bandung merupakan warisan budaya Sunda yang masih menjaga tradisi, nilai religius, dan kearifan lokal leluhur. Rumah adatnya mencerminkan kesederhanaan, keharmonisan dengan alam, serta ajaran Islam yang kuat. Larangan membangun rumah bertembok menunjukkan sikap rendah hati dan penghormatan terhadap warisan nenek moyang. Di tengah modernisasi, rumah adat ini menjadi simbol identitas budaya yang harus dijaga dan dilestarikan oleh generasi penerus.

 

 

 





Selvia Risnawati

Selvia Risnawati adalah anggota komunitas Literasiliwangi yang bergabung sejak Dec 2023



0 Komentar





Ragam Lainnya